Polres Gunung Mas – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng yang dipimpin oleh AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.A.P. memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polres Gunung Mas pada hari Senin (14/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi praperadilan dan memahami prosedur bantuan hukum yang diberikan oleh Polri sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2017.
Penyuluhan ini disambut baik oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi personel Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Pengetahuan hukum sangat penting bagi kita semua, terutama dalam menghadapi praperadilan dan memahami prosedur bantuan hukum yang diberikan oleh Polri. Dengan memahami hal ini, kita dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan menghindari kesalahan,” ujar Kapolres.
AKBP Yoyo Roswandi, selaku ketua tim Bidkum Polda Kalteng, memaparkan materi tentang Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Ia menjelaskan secara rinci tentang syarat, prosedur, dan mekanisme pengajuan bantuan hukum kepada Polri.
Selain itu, AKBP Yoyo Roswandi juga memberikan materi tentang strategi menghadapi praperadilan. Beliau menekankan pentingnya memahami dasar hukum, mengumpulkan bukti yang kuat, dan menyiapkan argumentasi yang tepat untuk menghadapi gugatan praperadilan.
“Praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Oleh karena itu, kita harus memahami bagaimana cara menghadapi praperadilan agar kita dapat memenangkannya,” jelas AKBP Yoyo Roswandi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas personel Polres Gunung Mas dalam menghadapi praperadilan dan memahami prosedur bantuan hukum yang diberikan oleh Polri. Dengan demikian, diharapkan personel Polres Gunung Mas dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan menghindari kesalahan. (sp)
